UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) belum menjawab secara detail banyak hal terhadap prinsip yang tertuang dalam 20 BAB 450 Pasal.
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 20 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan pendukung Undang-undang Kesehatan dalam rangka penyampaian aspirasi.
"Dari perwakilan koalisi yang hadir hari ini untuk menyampaikan pendapatnya, catatannya, kritik dan saran, serta masukan apa saja yang sama-sama kita lakukan ke depan setelah UU Kesehatan ini disahkan melalui paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membuka audiensi di Gedung DPR RI, yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu.
Emanuel mengatakan UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) belum menjawab secara detail banyak hal terhadap prinsip yang tertuang dalam 20 BAB 450 Pasal.
Untuk itu, Komisi IX menjadikan agenda audiensi tersebut sebagai bahan masukan untuk memperinci ketentuan yang tercantum dalam UU Kesehatan sebelum diimplementasikan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia (PDSI) Jajang Edi Priyanto mengatakan perwakilan PDSI saat ini berada seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota yang terdaftar sekitar 10.000 orang dokter.
"Mudah-mudahan dengan UU Kesehatan disahkan, terjadi migrasi yang demikian besar dari teman-teman kelompok 'sebelah' karena kehadiran UU ini ditunggu oleh mereka yang selama ini diam karena takut rekomendasinya dicabut," katanya.
PDSI masih mengawal dan mendukung seluruh program pemerintah demi kemajuan pelayanan kesehatan ke depan.
Jajang juga menyinggung tentang perkembangan teknologi mutakhir pengobatan pasien melalui metode terapi stem cell atau sel punca dan Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dikembangkan anggotanya agar diakomodasi Pemerintah sesuai mandat UU Kesehatan tentang teknologi kesehatan.
"Saya yakin personel nakes kita mampu melayani masyarakat kita dengan kemajuan yang sudah diakui dunia internasional, termasuk yang sudah dilakukan Prof Terawan Agus Putranto dengan DSA-nya," katanya.
Ketua Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI) Mufti Djusnir mengatakan UU Kesehatan membuka peluang bagi seluruh organisasi profesi untuk berkontribusi aktif menyehatkan masyarakat Indonesia.
"Kami akan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada apoteker menjadi bagian dari aspek bisnis organisasi secara mandiri dan partner yang baik bagi pemerintah dalam pembinaan apoteker untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
Agenda audiensi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, dihadiri perwakilan dari sejumlah organisasi profesi lainnya seperti Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP), Forum Dokter Susah Praktek (FDSP), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK), Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI) dan Persatuan Bidan Indonesia (PBI).
Baca juga: Edhie Yudhoyono jelaskan alasan Demokrat tolak RUU Kesehatan
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang
Baca juga: FGBLP: RUU Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan
Baca juga: Indef: Penghapusan wajib anggaran kesehatan berdampak pada pembangunan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023