Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meningkatkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss untuk mempercepat upaya menarik aset-aset terkait kasus Bank Century di negera tersebut.

"Saya sudah meminta waktu kepada Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo untuk mendiskusikan langkah-langkah koordinasi antara pihak Kemenkumham dan pihak kedutaan besar Indonesia di Swiss dalam menangani pengembalian aset Century," kata Menkumham Amir Syamsuddin saat ditemui usai rapat dengan Timwas Century DPR di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan, dari hasil rapat dengan Timwas Century DPR telah disimpulkan dan disepakati agar seluruh lembaga dapat bekerja sama dalam mengembalikan aset negara yang berada di Swiss tersebut.

"Kami menyadari bahwa ada hal-hal positif yang bisa kami lakukan. Memang yang diperlukan kedepannya adalah koordinasi yang lebih baik dan lebih maksimal lagi. Saya sudah meminta waktu kepada Pak Dubes sebelum kembali ke post, saya ingin kami duduk bersama untuk membahas ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Amir membantah bahwa timnya yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak pernah berkoordinasi sama sekali dengan pihak KBRI di Swiss.

"Sebetulnya bukan seperti itu, bukan (KBRI di Swiss) tidak dilibatkan. Kebetulan ada satu lembaga di Swiss yang menawarkan bantuan kepada kami dan kami hargai," katanya.

Namun, dia juga mengaku, ketika di lapangan tim pemburu aset di Swiss kurang berkoordinasi dengan pihak KBRI di Swiss sehingga muncul kesan tim tak melibatkan pihak KBRI.

Amir menambahkan, ketika Denny Indrayana berangkat ke Hongkong dan Swiss memang dibekali SK dari Menkumham. Namun, hal itu tidak menjadikan Denny sebagai ketua tim terpadu.

"Kalau dipersoalkan, apa yang dikerjakan (Denny), masukan timwas akan kami gunakan sebagai bahan untuk lebih menata," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa Denny melaksanakan tugasnya dalam upaya pengembalian aset Century tetap di bawah arahan dirinya sebagai Menkumham.

Pada kesempatan lain, Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo menjelaskan bahwa dana aset Century yang terdapat di bank Swiss belum dapat dibekukan karena Pemerintah Swiss belum menerima pengajuan kerja sama permintaan timbal balik (MLA) dari Indonesia.

"Dana yang terdapat di Bank LGP di Swiss sekarang tinggal 156 juta dolar Amerika dari semula 220 juta dolar Amerika. Proses ini sudah berlangsung sejak 2009. Hal itu karena sampai sekarang MLA belum diterima sehingga dana tersebut masih dalam sengketa dan belum dibekukan," kata Djoko.

Sementara itu, dari diskusi dalam rapat dengan Timwas Century DPR, diketahui bahwa dana aset Century di Hongkong senilai Rp15 triliun sudah dapat dibekukan karena MLA yang diajukan Indonesia sudah diakui oleh pemerintah Hongkong.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri.

Dalam perpres tersebut, Presiden menugaskan tiga menteri, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Basrief Arief.

Perpres tersebut dibuat untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri yang memerlukan langkah strategi melalui permintaan timbal balik (mutual legal assistance), dalam kasus pidana kepada negara dimana aset berada.

(*)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013