Jakarta (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita, Siti Nurhasanah (43 tahun), asal desa Cilukrak, RT 03/01, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengalami penyiksaan.

Namun, siksaan yang dialami oleh Siti Nurhasanah bukan oleh majikannya, melainkan anggota dari agen penyalur tenaga kerja PT Bahrindo Mahdi yang ada di Oman. Sementara PT Bahrindo Mahdi berkantor pusat di Jalan Ujung Gedong, Condet, Jakarta Timur.

Akibat penyiksaan yang dilakukan anggota agensi, Siti mengalami trauma berat dan sering berteriak-teriak serta tak bisa jalan.

"Kakak saya mengalami penyiksaan oleh anggota agensi PT Bahrindo Mahdi yang ada di Oman. Kakak saya mengalami trauma berat," kata adik kandung Siti, Sri Mulyati usai bertemu dengan Ketua Komisi IX DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Berawal dari keluhan Siti yang bekerja melebihi beban kerja, sehingga Siti meminta keringanan kepada majikan. Bagi majikan, kata Sri Mulyati tak ada masalah dan melaporkan kepada agen. Lalu perwakilan PT Bahrindo Mahdi datang ke rumah majikan tempat Siti bekerja dan membawa Siti ke kantor perwakilan Bahrindo Mahdi yang ada di Oman.

"Di kantor itu Siti disekap, dipukuli dengan besi di bagian kepala, perut, tangan dan kaki oleh salah anggota agensi hingga mengalami luka dan tak bisa berjalan," kata Sri.

Tak sampai disitu, PJTKI tersebut juga tak membayar gaji Siti selama satu bulan.

"Untunglah kakak saya bisa lari dan ada orang yang mengongkosi sampai ke Cirebon," kata Sri.

Siti berangkat ke Oman melalui PJTKI Bahrindo Mahdi sekitar November 2012.

"Pada tanggal 11 Januari 2013, pihak keluarga menerima SMS dari PT Bahrindo Mahdi. Isi SMS itu menyatakan bahwa Siti dipenjara dan kalau mau keluar, maka harus menyiapkan Rp30 juta," kata Sri Mulyati.

Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa Siti ke rumah sakit umum Gunung Jati, Cirebon untuk dilakukan city scan.

"Tadi kita diterima oleh Ketua Komisi IX DPR RI, ibu Ribka Tjiptaning. Kita disuruh ke rumah sakit Tjipto Mangunkusumo. Kita juga akan laporkan kasus ini ke Polri," kata Sri.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013