Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan perlu adanya penguatan modernisasi koperasi agar mampu meningkatkan geliat perekonomian masyarakat di Indonesia.

Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan BRIN Irwanda Wisnu Wardhana mengatakan sistem koperasi perlu merangkul perspektif digital dan meningkatkan literasi masyarakat terutama generasi milenial dan generasi Z agar koperasi menjadi lembaga yang tidak out of date dan terlupakan.

"Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 yang jatuh pada 12 Juli 2023, menjadi momentum untuk merefleksikan dan merevitalisasi peran koperasi terhadap ekonomi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Irwanda menuturkan koperasi yang transparan dan akuntabel dalam aspek keuangan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Ia mencontohkan lokapasar dimana masyarakat percaya melakukan transaksi jual-beli karena ekosistem digital yang sudah terbangun. Ketika melakukan transaksi, uang tidak diberikan kepada penjual sebelum barang yang dibeli itu sampai ke tangan pembeli.

"Kalau koperasi punya perangkat-perangkat yang mendukung pertumbuhan koperasi secara otomatis koperasi menjadi salah satu badan usaha atau kelembagaan ekonomi yang sangat kuat di masyarakat dan sebagai salah satu solusi untuk peningkatan kesejahteraan," kata Irwanda.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846 unit.

Jumlah koperasi tersebar terdiri dari 111.818 unit atau 87,46 persen koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota.

Sebanyak 9.365 koperasi atau 7,33 persen badan hukum dikeluarkan oleh provinsi dan 6.663 koperasi atau 5,21 persen koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Berdasarkan jenisnya koperasi konsumen sebanyak 71.480 unit, koperasi jasa 8.350 unit, koperasi produsen 25.891 unit, koperasi pemasaran 3.969 unit, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.156 unit.

Saat ini BRIN sedang melakukan kajian terkait kemungkinan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar masuk menjadi ekosistem penjamin di dalam koperasi, terutama koperasi simpan pinjam.

Irwanda menjelaskan bahwa hal itu untuk menyikapi beberapa kasus koperasi di dalam negeri yang disalahgunakan dengan memberikan pinjaman dan menarik uang dari non-anggota koperasi, sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang.

LPS yang masuk ke dalam sistem penjaminan dalam koperasi simpan pinjam dan mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka koperasi bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menguatkan gerakan koperasi.

"Pengawasan dan penjaminan dari negara untuk mencegah skandal-skandal baru koperasi simpan pinjam di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu bagian dari proses penguatan modernisasi koperasi di Indonesia," pungkas Irwanda.


Baca juga: Teten Masduki menekankan pentingnya Otoritas Pengawas Koperasi

Baca juga: Solusi mengatasi koperasi bermasalah di Indonesia

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023