Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyebut ada dua kekuatan yang dimiliki oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, yakni dukungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan kedekatan dengan rakyat.
"Saya kira kekuatan Ganjar ada pada dua sektor. Pertama, dukungan langsung Pak Jokowi terhadapnya. Kedua, sikapnya yang terasa tidak berjarak dengan masyarakat," kata Ray dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia berpandangan bahwa Ganjar harus mengembalikan kekuatan itu agar elektabilitasnya terus menguat. Dukungan Jokowi kepada Ganjar harus semakin terlihat. Kebiasaan Ganjar turun ke masyarakat harus terus ditingkatkan.
"Tentu tak ada obat kecuali menempelkan lagi Ganjar ke Jokowi dan menempatkan Ganjar sebagai orang biasa yang jadi milik publik," ujar Ray.
Baca juga: Jokowi panggil Ganjar ke Istana bahas Borobudur hingga politik
Baca juga: Parpol pendukung Ganjar targetkan suara 50 persen plus satu
Beberapa waktu lalu, elite partai pendukung Ganjar, yakni PDI Perjuangan, Perindo, PPP, dan Hanura, berkumpul untuk menajamkan strategi pemenangan Ganjar.
Prinsipnya, partai pendukung Ganjar dalam posisi siap bekerja sama tidak terbatas dalam memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan seluruh mesin partai politik pendukung Ganjar Pranowo telah bergerak.
PPP, bersama dengan struktur para tokoh di partai dan juga para calon anggota legislatif PPP, sudah bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Presiden Joko Widodo mendukung Ganjar sebagai calon presiden.
Dia menegaskan semua kader PDI Perjuangan, termasuk Jokowi, dalam satu barisan mendukung Ganjar.
Baca juga: Pengamat nilai Jokowi telah beri kode dukung Erick cawapres Ganjar
"Komitmen PDI Perjuangan adalah akan melanjutkan kebijakan strategis Pemerintahan Presiden Jokowi," kata Hasto.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023