Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century memanggil tim pemburu aset bailout Bank Century guna menanyakan kelanjutan upaya pengembalian aset kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,7 triliun itu.
Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa Timwas Century meminta pertanggungjawaban beberapa pihak yang ditugaskan untuk memburu aset hasil tindak pidana kasus Bank Century di luar negeri .
Timwas Century pada Rabu melakukan rapat dengan dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Duta Besar Indonesia untuk Swiss, dan Konsulat Jenderal (Konjen) Hongkong di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu.
"Timwas panggil Menkumham (Menteri Hukum dan HAM,red) Amir Syamsuddin dan beberapa pihak lain yang terpadu dalam topik asset recovery (pengembalian aset,red) Bank Century," kata Fahri.
Menurut dia, Timwas Century DPR perlu mendesak tim pemburu aset kasus itu agar segera menempuh langkah konkret mengembalikan aset negara senilai Rp6,7 triliun.
"Dalam hal ini Pak Amir Syamsudin `Cs` (dan kawan-kawan,red) harus bertanggung jawab soal pemburuan aset bailout Century. Mereka harus mempertanggungjawabkan itu. Intinya mereka disuruh kembalikan uang rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Timwas Century mempertanyakan kinerja Menkumham dalam memburu aset Century yang ditugaskan oleh Presiden karena setelah berjalan empat tahun, belum satu pun aset kasus Century yang dikembalikan ke negara.
"Masa sudah empat tahun satu rupiah uang tidak ada yang kembali. Seharusnya kita mudah mengidentifikasi aliran dana itu," kata Fahri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri.
Dalam Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, serta Jaksa Agung Basrief Arief.
Perpres tersebut dibuat untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri yang memerlukan langkah strategi melalui permintaan timbal balik (mutual legal assitance), dalam kasus pidana kepada negara tempat aset berada. (*)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013