Rapat kerja itu membahas masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.
"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentu harus ada UU baru yang menyesuaikan dengan putusan tersebut. Kita menjunjung tinggi demokrasi dan hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendy di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat kerja itu juga akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait keterangan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kab Tambrauw di Papua Barat tersebut.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dan DPD RI, Komisi II DPR RI akan mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi dan DPD RI tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kab Tambrauw di Papua Barat.
"Komisi II DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terhadap RUU tersebut," tambah Taufik.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 56 Tahun 2008 oleh ketua adat Kabupaten Tambrauw.
Gugatan yang dikabulkan adalah pasal 3 ayat 1 dengan memasukkan 5 distrik ke dalam kabupaten Tambrauw.
Distrik itu adalah Amberbaken, Kebar, Senopi, Mubrani (berasal dari kabupaten Manokwari dan Moraid (berasal dari Kabupaten Sorong. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw saat ini memiliki 11 distrik.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013