Penyediaan platform pertukaran data dilakukan melalui penguatan regulasi tata kelola pertukaran raw data dan data individu, identifikasi dan penetapan domain data induk, serta penyediaan anggaran pengembangan dan operasionalisasi platform pertukaran data.
"Percepatan transformasi digital juga dilakukan dengan kolaborasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) baik tingkat pusat maupun daerah melalui sinkronisasi dan kolaborasi SDI, penyediaan pedoman yang terstruktur dan sistematis, serta peningkatan partisipasi implementasi SDI," ujar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
"Keterpaduan pelayanan publik pasti memerlukan keterpaduan data. Sehingga bila ke depan ini sukses, sesuai arahan Presiden Jokowi, Indonesia akan memiliki satu skema pelayanan publik terintegrasi yang berbasis data," jelasnya.
Sebagai koordinator dalam perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik K/L dan nasional sesuai Arsitektur SPBE, Kementerian PPN/Bappenas melakukan pembinaan layanan SDI sebagai pertukaran data nasional.
“Kami memberikan apresiasi pada Kementerian PPN/Bappenas yang telah melakukan pembinaan layanan SDI. Kita ketahui bersama domain data dan informasi pada Arsitektur SPBE Nasional melalui penerapan SDI menjadi fondasi dalam penopang layanan digital nasional,” tambah dia.
SDI mendapat amanat baru melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital untuk Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB.
“Agar platform pertukaran data tersebut dapat berjalan dengan terstruktur dan sistematis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan mengikat. Sehingga dalam hal ini perlu regulasi tata kelola pertukaran data mentah dan data pribadi yang belum secara tegas dan terinci diatur dalam instrumen yang kita miliki sekarang,” jelas Suharso.
Baca juga: Menpan RB: MPP digital mudahkan akses layanan publik di mana saja
Baca juga: Menpan RB rapikan 27 ribu aplikasi dengan SPBE
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023