Tidak hanya zonasi yang harus menjadi perhatian serius, tapi juga jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat sekitar menara serta kelestarian lingkungannya,"
Malang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, mendesak pemkot setempat untuk menangani secara serius zonasi menara telekomunikasi seluler yang kian menjamur di daerah itu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Malang Indra Tjahyono di Malang, Rabu, mengatakan zonasi lokasi pembangunan menara seluler itu harus menjadi perhatian serius agar operator tidak seenaknya membangun menara tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya.
"Tidak hanya zonasi yang harus menjadi perhatian serius, tapi juga jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat sekitar menara serta kelestarian lingkungannya," katanya.
Indra mengatakan zonasi tersebut juga harus tetap memperhatikan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya. Kawasan mana yang diperbolehkan dan zona mana yang dilarang untuk pembangunan menara seluler.
Anggota Fraksi PAN Pujianto mengingatkan perlunya aturan dan mekanisme yang jelas terkait izin mendirikan menara seluler tersebut.
Oleh karena itu, katanya, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi itu harus melibatkan banyak pihak terkait dengan telekomunikasi.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat yang bergerak di bidang telekomunikasi tersebut penting, lebih-lebih pengelola bandara yang juga berkepentingan terhadap pengaturan dan keselamatan udara di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Jumlah menara seluler di Kota Malang saat ini mencapai 256 lokasi, namun yang mengantongi izin (resmi) hanya 39 menara. Bahkan, lokasi pembangunannya sebagian besar di kawasan pemukiman padat penduduk.
Ketua DPRD Kota Malang Arif Darmawan mengatakan melihat banyaknya menara tersebut, seharusnya pemkot membatasi izin pendirian menara baru.
Kalau pun ada operator baru, katanya, menaranya harus bergabung dengan operator lain guna meminimalkan menjamurnya menara baru.
"Satu menara bisa digunakan minimal untuk tiga operator, sehingga lebih efesien dan zonasi pembangunan menara seluler yang digagas beberapa tahun lalu bisa terealisasi dan aturannya pun juga dipertegas," kata Arif.
(E009/M029)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013