Perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan BKI sudah berjalan sejak 2017
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha dan Direktur Utama BKI Arisudono terkait kewenangan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia di Jakarta, Selasa.
"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Dirjen Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, dengan pendelegasian statutori ini, BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survei dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama pemerintah.
Perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan BKI sudah berjalan sejak 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini.
Dikatakan, perjanjian kerja sama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Kode Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization /RO Code).
Tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam Daftar Putih yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of Clasification Society/IACS).
“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di Indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional," kata Arif.
Sedangkan pada tahun 2023 ini, lanjut Dirjen Arif Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pendelegasian kewenangan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada BKI selama dua tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap enam bulan melalui kegiatan oversight.
Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksanaan perjanjian kerja sama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.
Baca juga: Serapan anggaran Ditjen Hubla hingga Mei 2023 sebesar 34,7 persen
Baca juga: Kemenhub gelar aksi bersih pantai peringati Hari Pelaut Sedunia
Baca juga: Kemenhub: Pelaut berperan sebagai tulang punggung perekonomian
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023