"Komisi Informasi Provinsi Jambi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi,"
Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jambi dimana Komisi Informasi Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik.
"Komisi Informasi Provinsi Jambi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib, di Jambi Selasa.
Kanwil menyambut baik maksud kedatangan Komisi Informasi Provinsi Jambi dan bahwa pada prinsipnya Kanwil Kemenkumham Jambi mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi atas Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jambi.
Pada dasarnya Kanwil Kemenkumham Jambi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Jambi,.
"Kanwil Kemenkumham juga menyatakan membuka diri jika membutuhkan bantuan dalam memperoleh data publik yang ada pada kami, kami akan bantu, namun, tidak serta merta semua data yang ada bisa kami berikan, ada data yang memang dibuka untuk publik dan ada data yang dikecualikan atau terbatas untuk diakses," kata Tholib.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana bersama tim berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Jambi untuk membahas terkait kesediaan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mendukung KI Provinsi Jambi dalam keterbukaan informasi badan publik instansi vertikal yang ada di Provinsi Jambi.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, disebutkan bahwa tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Indra menyampaikan bahwa dalam Undang-undang tersebut yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023