"TKI yang bekerja di sektor domestik memang belum sepenuhnya tercakup dalam aturan perundangan ketenagakerjaan di negara-negara penempatan. Kami mendesak adanya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait ini," katanya di Jakarta, Selasa.
Muhaimin melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Sosial dan Tenaga Kerja Kuwait, H.E. Madam Thikra Al Rashidi, di Kuwait City pada Senin (11/3) petang waktu setempat untuk membahas mengenai perlindungan TKI.
"Kita ingin agar pemerintah Kuwait mendukung upaya peningkatan perlindungan TKI, khususnya di sektor informal sehingga negara itu menjadi contoh negara-negara penempatan lainnya di kawasan Timur Tengah," katanya.
Menurut dia, pemerintah Kuwait menyambut baik usul tersebut dan berjanji meningkatkan perlindungan terhadap TKI.
Muhaimin juga melakukan pertemuan dengan negara-negara penempatan lain untuk mendesak pemenuhan hak-hak dasar bagi TKI yang bekerja di sektor domestik, seperti hak untuk mendapat gaji bulanan melalui layanan perbankan, hak libur, dan hak memegang paspor sendiri.
Jumlah TKI di Kuwait hingga tahun 2012 sebanyak 16.574 orang, 1.982 orang bekerja di sektor formal dan 14.592 orang bekerja di sektor informal/domestik.
Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Kuwait sejak 1 September 2009 dan baru akan mencabutnya setelah kedua negara menyepakati nota kesepahaman tentang perlindungan dan penempatan TKI di Kuwait.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013