Jakarta (ANTARA) - Koordinator Bantuan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas Dinar Dana Kharisma mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) perlu berperan lebih dalam program perlindungan sosial yang adaptif atau adaptive social protection.
“Tantangan perlindungan sosial kita soalnya masih banyak didominasi oleh pemerintah pusat, jadi masih ada peranan atau ruang yang cukup besar dari pemerintah daerah yang sebenarnya bisa masuk di sini,” kata Dinar dalam seminar Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) yang bertajuk 'Disaster Risk Financing & Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia' yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Dinar menilai, kelemahan dari perlindungan sosial pemerintah pusat adalah generalisasi yang cukup luas. Hal itu membuat program-program perlindungan sosial relatif sama di seluruh wilayah Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berbeda di setiap provinsi.
Oleh karena itu, perlu adanya kontribusi lebih dari pemerintah daerah untuk mengaplikasikan sekaligus melengkapi perlindungan sosial yang lebih adaptif.
“Nah, ini kita butuh kontribusi yang kuat dari pemerintah daerah untuk menjadi top up, atau membuat perlindungan sosial pemerintah pusat itu lengkap di tingkat daerah,” ujar Dinar.
Dinar menjelaskan, dalam penanggulangan bencana alam di Indonesia, perlu diterapkan perlindungan sosial yang adaptif atau adaptive social protection. Perlindungan sosial adaptif berarti perlindungan sosial yang mempunyai kapasitas luas serta adaptif dalam melindungi orang dari kerentanan.
Hal tersebut mencakup perlindungan risiko untuk individu, keluarga, ataupun dalam skala masif.
Berbeda dengan perlindungan sosial reguler, perlindungan sosial adaptif lebih berfungsi optimal dalam kondisi normal dan memiliki fungsi yang adaptif saat keadaan darurat.
“Reguler berfungsinya adalah pada kondisi-kondisi tidak ada bencana, kondisi normal. Ketika kita strengthening, maka kita memperkuat supaya dia bisa berfungsi optimal juga pada kondisi-kondisi kebencanaan sehingga yang namanya perlindungan sosial adaptif itu, ya keseluruhan perlindungan sosial,” kata Dinar
Lebih lanjut, Dinar menjelaskan strategi spesifik yang ditetapkan Bappenas dari perlindungan sosial adaptif. Pertama penguatan kemitraan dan kelembagaan. Hubungan kelembagaan dan kerjasama antara kementerian dan lembaga terkait dengan Alih Status Pemanfaatan (ASP).
Kedua, ketersediaan dan pemanfaatan data serta informasi kebencanaan. Ketiga, integrasi program perlindungan sosial. Keempat, pembiayaan dengan perencanaan anggaran perlindungan sosial yang sesuai dengan lapisan (layer) risiko yang memadai.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023