Dari sisi Polri, meski saat ini sistem kerja sama kolaborasi antar seluruh unit penyedia layanan sudah baik, namun masih perlu ada peningkatan penguatan organisasi Polri di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pentingnya keberadaan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang di Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dari sisi Polri, meski saat ini sistem kerja sama kolaborasi antar seluruh unit penyedia layanan sudah baik, namun masih perlu ada peningkatan penguatan organisasi Polri di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna memastikan tidak ada satu korban yang tidak mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya," kata Bintang Puspayoga pada acara bertajuk "Pengalaman dan Tantangan UPPA Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan," di Jakarta, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menyebut pemenuhan hak serta memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, adalah kewajiban negara yang mengacu kepada prinsip none left behind dan no violence against women and girls.
"Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan nyatanya menjadi poin penting bagi peningkatan kualitas hidup SDM secara keseluruhan," katanya.
Baca juga: Polri ubah unit PPA jadi direktorat
Dikatakannya, jumlah perempuan tercatat mengisi hampir setengah dari total populasi Indonesia, sedangkan anak mengisi hampir sepertiga dari total populasi.
"Oleh karena itu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus semakin ditingkatkan," kata Menteri Bintang Puspayoga.
Pihaknya menilai hingga saat ini perempuan dan anak Indonesia masih sangat rentan terhadap berbagai praktik kekerasan.
"Menilik dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021, meski prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mengalami penurunan, namun angkanya masih sangat tinggi," kata Menteri PPPA itu.
Hal ini juga didukung oleh data dari Simponi PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang menunjukkan sepanjang tahun 2020-2022, baik jumlah kasus maupun jumlah korban perempuan dan anak yang terlaporkan, meningkat.
Baca juga: KPPPA: Ketersediaan data jadi syarat penyusunan kebijakan perlindungan perempuan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023