Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan mengenai Pilkada Papua yang dilayangkan pasangan Habel Melkias Suwae - Yop Kogoya.
Putusan MK itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, Senin malam, melalui sidang pleno MK yang terbuka untuk umum.
Setelah memutuskan menolak permohonan pasangan HMS-Yop Kogoya dalam sengketa Pilkada Papua, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan para pemohon lain yakni pasangan MR Kambu-Blasius Pakage, Alek Hesegem-Marthen Kayoi dan Welington Wenda-Waynand Watori.
(E006)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013