...penyitaan dimaksudkan agar tidak terjadi jual beli atau perpindahan tangan kepemilikanJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total 20 properti milik tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo.
"Sampai hari ini ada sekitar 20 unit harta milik tersangka DS (Djoko Susilo) berupa tanah, tanah, dan bangunan serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Aset tersebut tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta, dan Depok
"Ada 3 SPBU yang disita tapi lokasinya belum dapat saya pastikan," tambah Johan.
Ia mengatakan bahwa upaya penyitaan dilakukan agar aset tersebut tidak diperjualbelikan.
"Penyitaan tidak menghalangi rumah maupun SPBU untuk dipakai, tapi penyitaan dimaksudkan agar tidak terjadi jual beli atau perpindahan tangan kepemilikan," jelas Johan tanpa menjelaskan nilai taksiran seluruh aset Djoko tersebut.
Sebelumnya KPK juga telah menyita 11 rumah Djoko yang berada di di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor.
Rumah-rumah tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana, dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPKmenyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013