pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Senin.
Berdasarkan informasi dari laman resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
- Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;
- Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
- Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB;
- Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB;
- Samling Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Sekda DKI sebut Formula E berpotensi tingkatkan pendapatan daerah
Baca juga: DKI gelar uji emisi gratis di Ragunan untuk perbaiki kualitas udara
Baca juga: DPRD dorong DKI lakukan digitalisasi pajak demi target 2023
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023