Mekanisme perawatan pasien antraks di rumah sakit dan diberikan antibiotika itu merupakan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pasien terinfeksi antraks perlu dirawat di rumah sakit dan diberikan antibiotik.

"Mekanisme perawatan pasien antraks di rumah sakit dan diberikan antibiotik itu merupakan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Prof Tjandra Yoga Aditama dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.

Sedangkan bagi mereka yang berpotensi terpapar spora antraks dan belum ada gejala, kata Tjandra, dapat diberikan pengobatan pencegahan atau prophylactic treatment.

Upaya pencegahan penyakit antraks pada hewan, lanjutnya, akan melindungi kesehatan manusia dan pemutusan rantai penularan merupakan kunci utama pengendalian antraks.

"Artinya, kalau diketahui bahwa potensi penularan masih terjadi, maka hal itu harus segera dieliminasi," kata Tjandra.

Menurut Center of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, antibiotik bekerja melalui dua cara yakni membunuh bakteri dan membuat antraks tidak berkembang.

Baca juga: Kementan: Pemerintah bentuk Kader Zoonosis ajak partisipasi masyarakat

Tjandra mengatakan saat ini tersedia dua jenis antibiotik yang dapat digunakan untuk menangani antraks yakni siprofliokasin dan doksisiklin.

"Dua antibiotika ini juga digunakan sesudah seseorang terpapar bakteri atau spora antraks, atau post-exposure prophylaxis (PEP). Antibiotika dapat diberikan sampai tujuh hari dan bahkan 60 hari," katanya.

Tjandra yang juga Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes RI mengatakan vaksin antraks pada manusia tersedia dalam bentuk Anthrax Vaccine Adsorbed (AVA) yang dikhususkan pada masyarakat berisiko tinggi terpapar.

Metode penggunaan vaksin diberikan dalam lima kali suntikan vaksin ke dalam otot (intramuscular) dalam kurun waktu 18 bulan dan juga mendapat booster vaksin.

"Mereka yang diduga sudah terpapar atau dikenal sebagai post-event emergency use, dimana vaksin diberikan tiga kali dalam waktu empat minggu, ditambah dengan pemberian antibiotika selama 60 hari," katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan terdapat tiga pasien meninggal dunia akibat antraks di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Juni 2023.

Baca juga: Kemenkes: Tiga warga Gunung Kidul meninggal akibat antraks
Baca juga: Kemenkes tingkatkan kewaspadaan faskes atasi sebaran spora antraks

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023