Semoga saja harapan masyarakat Kota Palangka Raya terwujud sehingga Gus Imin bisa menjadi Presiden RI pada tahun 2024.
Palangka Raya (ANTARA) - Komunitas Petani Ikan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeklarasikan dan mendukung Muhaimin Iskandar (Gus Imin) sebagai calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Komunitas Petani Ikan di Palangka Raya Syamsul Rizal di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengarahkan dukungannya kepada Gus Imin karena sudah mengetahui rekam jejak yang bersangkutan.
"Selain segudang pengalaman, baik di pemerintahan kala menjadi menteri maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI, sehingga yang bersangkutan mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat saat ini," katanya.
Deklarasi dukungan capres untuk Gus Imin tersebut dilaksanakan di kawasan wisata Dermaga Kereng Bangkirai atau wisata air hitam, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
"Besar harapan kami Gus Imin bisa terpilih menjadi presiden pada pemilu tahun depan karena beliau sangat mengetahui keluh kesah masyarakat sehingga nantinya program-programnya selalu mengena ke masyarakat," ucapnya.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Palangka Raya Sugianor menyatakan sangat senang dan bangga terhadap Komunitas Petani Ikan di kota setempat yang mendeklarasikan Gus Imin sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Bahkan, sebelumnya kegiatan serupa di Ibu Kota Provinsi Kalteng tersebut, juga ada deklarasi yang sama dengan mengatasnamakan masyarakat di Kota Cantik julukan Kota Palangka Raya.
"Semoga saja harapan masyarakat Kota Palangka Raya terwujud sehingga Gus Imin bisa menjadi Presiden RI pada tahun 2024," katanya.
Baca juga: Nahdliyat Brebes dukung Gus Imin maju jadi capres
Baca juga: Cak Imin: Sebagai masa depan bangsa santri perlu dukungan Pemerintah
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023