Tidak diterima kenaikan tidak masalah, yang penting sudah kita usulkan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan menerima keputusan pemerintah yang tidak merestui usulan PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram.
"Kondisinya saat ini adalah bahwa Pertamina menaikkan harga itu adalah wajib, namun disetujui atau tidak itu merupakan keputusan pemerintah. Yang penting Pertamina sudah mengajukan kenaikan harga gas," kata Dahlan, usai menghadiri HUT PT Adhi Karya (Persero) ke-53, di Jakarta, Senin.
Menurut Dahlan, usulan Pertamina menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi kemasan tabung 12 kilogram adalah guna menekan beban bisnis komoditas tersebut yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun pada 2013.
Pertamina sedianya akan menaikkan elpiji pada Maret 2013, dengan usulan kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar 36,2 persen dari Rp5.850 menjadi Rp7.966,7 per kg, atau naik Rp2.116,7 per kg.
Namun usulan tersebut tidak diterima, dan kenaikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Menurut Dahlan, untuk menghindari kerugian Pertamina maka perusahaan itu dan Kementerian BUMN mengusulkan kenaikan tersebut.
"Tidak diterima kenaikan tidak masalah, yang penting sudah kita usulkan. Jadi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak akan menyalahkan Pertamina jika ada kerugian perusahaan," ujarnya.
Jika Pertamina tidak mengusulkan kenaikan nanti bisa disalahkan BPK karena membiarkan perusahaan merugi, akan tetapi kalau sudah mengusulkan tetap rugi maka BPK tidak bisa menyalahkan.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Hatta Rajsa mengatakan, alasan penundaan kenaikan elpiji 12 kg dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat akan terpukul, sebab pada tahun 2014 pemerintah juga akan merealisasikan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013