Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membahas masalah penataan pelabuhan dan penegakan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau automatic identification system (AIS) saat kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (8/7).
Sebelumnya, Menhub melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Batam.
"Operasional pelabuhan di Kepulauan Riau memang relatif lebih sibuk karena berkaitan dengan ekspor impor dan juga berdekatan dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional dan dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Untuk itu, dibutuhkan kerja yang detil, rajin, dan menjaga integritas dari segenap jajaran UPT di Batam dan sekitarnya," kata Menhub dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menhub mengatakan penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan daerah di sekitarnya harus terus dilakukan agar keberadaannya lebih optimal dan berdaya saing. Di wilayah Batam, terdapat enam pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center.
Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani kapal barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang. Direncanakan akan dilakukan pembangunan satu pelabuhan, yaitu di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh, yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) dari 24 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain penataan pelabuhan, Menhub juga menyorot masalah pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal. AIS ialah sistem pelacakan otomatis menggunakan "transceiver" yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Saat ini, masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia sehingga tidak terlacak keberadaannya.
Menhub menegaskan jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Distrik Navigasi (Disnav) di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol," ujar Menhub.
Kemenhub menginformasikan bahwa dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih. Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru itu disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.
Kemenhub menyebut jika hal itu dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya. PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.
Selain penegakan hukum, Menhub mengatakan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait seperti dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain dengan kementerian/lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien sehingga diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS.
Baca juga: Gubernur Jatim berharap Pelabuhan Dungkek tingkatkan kunjungan wisata
Baca juga: Bupati Dompu: Pembangunan Pelabuhan Nusantara Kilo disetujui pusat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023