Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam laporan keuangan (LK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Permasalahan tersebut di antaranya, kekurangan volume pekerjaan pada empat satker (satuan kerja) sebesar Rp459,48 juta dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp9,69 juta,” ujar Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BPOM Tahun Anggaran (TA) 2022, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula permasalahan pengadaan paket pekerjaan pengadaan containment biosafety level 3 (BSL-3) dan alat laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang tidak sesuai ketentuan.

"Terhadap permasalahan tersebut, ujar Pius, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada BPOM yang dimuat dalam LHP, BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM," ucap Pius.

Dalam kesempatan tersebut, BPK turut menyimpulkan opini atas LK BPOM TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPOM memperoleh opini WTP karena penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan telah diungkapkan secara memadai,” kata dia.

Anggota VI BPK juga turut mengapresiasi seluruh jajaran BPOM atas pencapaian prestasi mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2014.

Menurut Pius, raihan opini WTP tersebut tidak terlepas dari upaya komunikasi dan koordinasi yang dilaksanakan, terutama selama proses pelaporan keuangan antarsatker di internal BPOM dan antara BPOM dan kementerian/lembaga terkait.

“Saya berharap ke depan agar komunikasi dan koordinasi antara BPK dan BPOM terus terjaga serta dilandasi niat yang tulus untuk tata kelola keuangan negara yang lebih baik serta kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.
 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023