Bank nanti dapat melihat dan menganalisis kemampuan mereka melalui data di dalam QRIS tersebut

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat mencatat 4.300 pelaku usaha yang tergabung dalam Jakpreneur sudah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan penggunaan QRIS untuk melakukan transaksi merupakan suatu evolusi ke arah digital sesuai program yang digulirkan Bank Indonesia.

"Manfaat QRIS bukan hanya mempermudah pembayaran, tetapi juga memudahkan melakukan pembukuan. Ketika pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk anggota Jakpreneur ingin mengajukan permodalan. Bank nanti dapat melihat dan menganalisis kemampuan mereka melalui data di dalam QRIS tersebut," ungkap Iqbal di Jakarta, Sabtu.

Data yang dimaksud, lanjut dia, yakni melalui arus kas (cash flow) atau bisa juga melalui statistik transaksi kegiatan pemasaran pelaku usaha.

"Ini nanti akan berdampak sistemik kepada pertumbuhan usaha UMKM kita. Persyaratan untuk mendapatkan permodalan dari perbankan itu kan harus ada catatan keuangan. Melalui QRIS ini, itu bisa dianalisis kemampuan pinjaman berikut pembayaran dari pelaku UMKM.

Terkait tarif baru untuk layanan QRIS sebesar 0,3 persen, Iqbal mengatakan, perlu disosialisasikan lagi kepada pelaku UMKM terutama anggota JakPreneur.

"Dari 42.000 UMKM Jakpreneur Jakarta Barat, kami menargetkan semuanya nanti akan menggunakan QRIS dalam bertransaksi. Tentunya perlu sosialisasi dulu. Apalagi kebijakan tarif baru 0,3 persen untuk layanan QRIS baru saja berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif tingkat diskon pedagang (merchant discount rate/ MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya 0 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Biaya tersebut dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembeli yang menggunakan QRIS.

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan melakukan kajian terkait tarif penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha yang mulai diberlakukan pada Juli 2023.

"Tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk memudahkan konsumen melakukan transaksi jual beli. Namun, perlu juga dipertimbangkan para pelaku usaha agar mereka tidak merasa diberatkan," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Renti Maharaini Kerti usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat.

Menurut dia kalau ada ketentuan yang memberatkan akan berdampak terhadap penghasilan pada pedagang, terutama UMKM.

"Itu perlu diperhatikan suara dari pedagang. Kami akan coba sampaikan di pleno karena bagian pengkajian berada di Komisi Advokasi BPKN. Ini mungkin bisa dikaji, bagaimana kebijakan biaya sekian persen dari pembayaran QRIS, sehingga ada solusi saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha," papar Renti.
Baca juga: BI bakal perluas QRIS Cross Border jangkau negara potensial pariwisata
Baca juga: BPKN kaji biaya penggunaan QRIS bagi pelaku usaha
Baca juga: Menparekraf upayakan produk ekraf naik kelas melalui "Beti Dewi"

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023