"BPJPH terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengawasannya," ujar Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH Khotibul Umam di Jakarta, Sabtu.
Khotibul mengatakan BPJPH membuka kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2023. Kuota ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Baca juga: BPJPH-Kemenkop UKM sinergi percepatan sertifikasi produk halal
"Dalam upaya mempercepat sertifikasi halal untuk UMK, maka diperlukan sinergi dengan sejumlah pihak. Apalagi pada 2024, Indonesia menargetkan menjadi negara produsen produk halal terbesar di dunia serta seluruh produk wajib bersertifikat halal," katanya.
Ia menyebutkan poin penting dalam sertifikasi halal, yakni pengawasan pra dan pasca-penyertifikasian halal. Tahap pra, pengawasan akan lebih ditekankan kepada material kesesuaian dengan kaidah syariahnya.
Sementara untuk pasca, pengawasan dilakukan terhadap uji petik bahwa produk tersebut tidak mengalami perubahan komponen maupun komposisi.
Baca juga: BPJPH tingkatkan sosialisasi produk UMKM halal
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. Untuk itu, selain kampanye sertifikasi, pengawasan juga sangat penting dilakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana Uhamka Sunarta mengatakan isu terkait wajib halal pada 2024 sangat penting diketahui masyarakat.
Salah satu dukungan Uhamka yakni dengan menggelar seminar nasional untuk mengedukasi terkait sertifikasi halal bagi UMK.
Baca juga: ITS-BPJPH deklarasikan kolaborasi produktif produk halal di Jatim
"Apa saja ruang lingkup yang akan disasar terkait isu kewajiban halal pada 2024. Ini penting diketahui oleh masyarakat," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023