Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hari ini membuka Gerai SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: SIM Keliling tersedia hingga pukul 14.00 WIB
Baca juga: Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023