Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pengawalan resettlement atau perpindahan tempat tinggal 53 pengungsi migran selama 2023.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin melalui keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan proses pemindahan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan profesional oleh petugas Rudenim Makassar.

"Sejak awal tahun 2023 hingga sekarang, Rudenim Makassar telah berhasil melakukan resettlement bagi 53 pengungsi," ujar Alimuddin.

Bagi Alimuddin, proses pengawalan ini merupakan langkah penting dalam memastikan para pengungsi tiba di negara tujuan dengan aman dan lancar.

Baca juga: Bantu pengawasan, Kemenkumham data pengungsi luar negeri di Makassar

Baca juga: Rudenim Makassar dorong UNHCR-IOM cari solusi pengungsi imigran


Rudenim Makassar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memastikan kelancaran proses pemindahan dan keamanan para pengungsi yang dipindahkan.

Juni 2023 lalu, Rudenim Makassar kembali telah melakukan pengawalan pemindahan tempat tinggal pada lima pengungsi ke Australia. Mereka dipindahkan pada empat waktu yang berbeda, dua di antaranya dipindahkan secara bersamaan.

"Kami berharap mereka dapat menemukan stabilitas dan kehidupan yang lebih baik di negara baru mereka," ujar Alimuddin.

Dia pun menegaskan bahwa Rudenim Makassar akan terus berkomitmen dalam mendukung proses ini dan memastikan keselamatan para pengungsi yang berada di bawah pengawalan Rudenim Makassar..

Salah satu pengungsi dari Afghanistan bernama Mak mengaku sangat senang telah mendapatkan kesempatan pemindahan tempat tinggal ke Australia.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan saya. Akhirnya, saya mendapatkan kesempatan yang telah lama saya tunggu," ujar pengungsi berusia 32 tahun tersebut.*

Baca juga: Rudenim Makassar amankan dua pengungsi karena terlibat keributan

Baca juga: WNA Thailand dan Filipina diamankan di Rudenim Makassar

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023