Jakarta (ANTARA) - Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam kegiatan konservasi meminta kepada setiap pemerintahan daerah yang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus berbasis kepentingan ekologi.

"Revisi RTRW tidak untuk kepentingan oligarki," kata Juru Kampanye Yayasan Auriga Nusantara, Hilman Afif dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.

Hilman menuturkan dokumen RTRW yang bisa ditinjau setiap lima tahun harus mempertimbangkan keberadaan flora dan fauna yang ada pada kawasan yang hendak dilepas dan diturunkan statusnya hingga mempertimbangkan penghidupan masyarakat.

Salah satu usulan revisi RTRW yang saat ini masih perlu dikaji ulang adalah Raperda RTRW Kalimantan Timur yang berencana melepas dan menurunkan status kawasan hutan seluas 612.355 hektare.

Baca juga: Masyarakat sipil minta Pemerintah kaji ulang pelepasan hutan di Kaltim

Baca juga: Pemprov Kaltim usulkan perubahan kawasan hutan ke KLHK RI

Sebanyak 467.792 hektare dari total usulan RTRW atau setara 64 persen adalah habitat orang utan yang bernama latin Pongo pygmaeus.

Bahkan, seluas 78.712 hektare adalah habitat tersisa bagi badak sumatra yang juga masuk ke dalam usulan RTRW di Kalimantan Timur.

Badak sumatra yang bernama latin Dicerorhinus sumatrensis hanya tersisa dua individu, yakni betina Pari yang hidup di alam liar dan betina Pahu yang setelah ditangkap dari alam pada tahun 2019 kini hidup di Borneo Rhino Sanctuary di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Kementerian LHK harus menegakkan aturan untuk menindak berbagai pelanggaran yang terjadi dalam revisi RTRW," ujar Hilman.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpesan agar revisi RTRW selaras dengan komitmen iklim dengan tidak melepaskan kawasan hutan secara sembarang kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian memandang revisi RTRW merupakan modus kejahatan karena mengakomodasi pengampunan kejahatan kehutanan dan pelanggaran tata ruang yang telah dilakukan oleh korporasi.

Revisi RTRW dengan mengakomodasi kejahatan hutan dan pelanggaran ruang sebagaimana yang terjadi saat ini sangat rentan dengan praktik korupsi.

Kami berharap ada proses terbuka dalam usulan revisi RTRW," kata Uli.*

Baca juga: Pemkab Bekasi siap ajukan materi teknis revisi tata ruang

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh percepat revisi RTRW dorong investasi

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023