Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Renti Maharaini Kerti didampingi oleh pengelola Pasar Tradisional Rawamangun melakukan pemeriksaan barang di sejumlah pedagang, mulai dari pedagang kelontong, ikan asin, ayam potong, pedagang ikan, daging dan beras.
Dari pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya barang kemasan yang tidak ber-SNI dan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya seperti penggunaan formalin pada ikan asin dan daging ayam.
"Kami berkunjung ke pasar tradisional untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pedagang terkait barang-barang yang layak dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen)," kata Renti.
Baca juga: DKI musnahkan 158.488 produk melamin impor non SNI
"Para pedagang juga harus hati-hati dan perlu teliti juga untuk mendapatkan barang dari 'supplier' agar perhatikan SNI karena itu merupakan kewajiban dari pedagang atau pelaku usaha," tuturnya.
Namun, kata dia, pedagang di Pasar Rawamangun sudah sangat komitmen terhadap barang yang dijualnya. Bahkan, mereka memahami bahwa barang yang berkualitas baik akan memberikan tingkat kepercayaan dari konsumen.
"Para pedagang sangat 'concern' terkait barang yang dijualnya. Kalau produk yang dijualnya berkualitas baik, maka akan menjaga kepercayaan konsumen," kata Renti.
"Ini perlu diteruskan karena untuk memberikan keamanan kepada konsumen," ujarnya.
Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rawamangun, BKPN juga melakukan sidak ke salah satu pasar moderen di Rawamangun untuk mengecek barang kemasan yang tidak memiliki logo SNI.
Sementara itu, pedagang ikan asin Aan mengatakan, barang dagangannya yang dijual berupa ikan asin, cumi asin dan lainnya layak dikonsumsi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023