memang, sejumlah tenaga kesehatan dan dokter spesialis belum juga menerima pembayaran TPP
Ternate (ANTARA) - Setelah tiga hari tutup, akhirnya pelayanan poliklinik di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Chasan Boesorie (CB) Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk pasien rawat jalan kembali dibuka.
"Saya sudah tiga hari berturut-turut ke RSU CB untuk rawat jalan, tetapi baru hari ini pelayanan di RSU diaktifkan," kata salah seorang pasien RSU CB, Muhammad Natsir kepada ANTARA di Poliklinik RSU CB Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, akibat dari penutupan poliklinik RSU CB itu, membuat dirinya bersama sejumlah pasien memprotes sikap manajemen dari dokter spesialis yang ditugaskan di poliklinik RSU tersebut.
Aksi mogok dokter spesialis dan tenaga kesehatan di RSU CB itu karena dokter spesialis ASN menuntut kejelasan sembilan bulan tunjangan di tahun 2021 dan 2022 yang belum terbayar oleh Pemprov Malut. Aksi mogok dimulai sejak Senin (3/7).
Sementara itu, Direktur RSUD CB Ternate, dr Alwia Assagaf dihubungi menyatakan, sejak Kamis (6/7/2023) kemarin belasan dokter spesialis dan tenaga kesehatan telah melayani pasien rawat jalan yang berobat di RSU CB tersebut.
Baca juga: RSU CB akui dokter boikot layani pasien akibat TPP belum terbayar
Baca juga: Kadiskes Lampung minta nakes dan dokter tidak mogok kerja
Bahkan, manajemen RSU CB mengakui, aksi boikot dokter spesialis dengan tidak melayani kesehatan rawat jalan akibat belum terbayarnya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
"Memang, sejumlah tenaga kesehatan dan dokter spesialis belum juga menerima pembayaran TPP, akibatnya sejumlah dokter spesialis dari ASN mogok melayani pasien," katanya.
Selain masalah itu, RSUD CB juga tengah diperhadapkan masalah kekurangan obat-obatan karena vendor perusahaan penyedia obat masih was-was menyediakan obat untuk RSUD CB dalam jumlah besar akibat hutang obat-obatan belum dibayarkan oleh Pemprov Malut.
Alwia mengaku, hasil koordinasi dengan Dewas dan Dinkes Malut telah menyepakati membuat perubahan Pergub khusus untuk menyelesaikan sisa 9 bulan tunjangan yang belum terbayar menjadi insentif, dengan menggunakan dana TPP yang di Dinkes Malut. Sebab, dari Dinkes Malut sudah mengaku akan membayar menggunakan dana TPP yang tersedia di Dinkes Malut.
Dia menjelaskan, jika pembayaran tunjangan sisa 9 bulan tersebut melalui mekanisme TPP Pergub nomor 3 tahun 2023 maka selisih nilai tunjangan yang terima para dokter jauh lebih kecil karena melalui kelas jabatan pada dokter spesialis ASN.
Baca juga: Dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat lakukan aksi mogok kerja
Baca juga: DPRD Tanimbar bantu atasi mogok kerja dokter RSUD Magretti
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023