Dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menilai koperasi dapat bergerak bebas menjalankan usahanya di seluruh sektor jasa keuangan setelah disahkannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan,” kata Zabadi di Jakarta, Jumat.
Melalui UU P2SK tersebut, lanjutnya, memungkinkan koperasi yang memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi, sudah bisa dilakukan. Termasuk mendirikan perusahaan asuransi dan usaha yang bergerak di pasar modal.
“Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” ucapnya.
Namun demikian, Ahmad Zabadi mengatakan terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan. Pertama, agenda penguatan pengawasan eksisting. Kedua, terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi usaha simpan pinjam koperasi.
“Ketiga pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embrio dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” tuturnya.
KemenkopUKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada. Hal itu bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.
“Jadi untuk koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM. Dan untuk koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK,” jelasnya.
Adapun sebagai tindak lanjut adanya UU P2SK, KemenKopUKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PeremenkopUKM) nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.
Hadirnya peraturan tersebut untuk mengakomodir kebutuhan hukum di kalangan masyarakat dan anggota koperasi. Dengan harapan dapat mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan profesional sehingga dapat memajukan koperasi dan anggotanya.
Baca juga: LKPP ajak pelaku UMK-koperasi ikut pengadaan pemerintah
Baca juga: Teten perbaiki koperasi dengan larang pengawas miliki hubungan sedarah
Baca juga: Kemenkop UKM minta petani berkoperasi untuk tingkatkan skala ekonomi
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023