"Langkah ini sebagai upaya untuk menarik dan memperkuat minat beli konsumen, bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kepastian halalnya," kata Kepala Dinas Disperindag Kota Palu Zulkifli di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam.
Menurut dia, dengan adanya sertifikat halal, akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku IKM dalam memasarkan hasil produknya.
Ia menuturkan produk-produk olahan IKM di Kota Palu seperti olahan makanan dan minuman sudah layak dipasarkan ke luar daerah serta menjangkau pasar nasional.
Untuk bisa sampai ke level tersebut, kata dia, perlu untuk memenuhi tahapan persyaratan, salah satunya setiap produk olahan dalam kemasan patut mendapat pengakuan halal dari pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam memfasilitasi sebanyak 20 IKM untuk mendapatkan sertifikat halal pada Kamis (6/7) dan masih akan dilakukan secara bertahap kepada 80 IKM di Kota Palu.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palu menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar untuk membantu sebanyak 1.509 IKM yang tersebar di 46 kelurahan di kota itu.
"Kami melakukan upaya penguatan modal dan pasar termasuk peningkatan keterampilan lewat pelatihan, dengan harapan pelaku usaha ini bisa mandiri, unggul, dan mempunyai daya saing,” katanya.
Baca juga: UIN-Pemprov sinergi lakukan pendampingan perolehan sertifikasi halal
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023