Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 89 saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan dengan tersangka Rusli Zainal.
"Fokus kami selesaikan RZ lalu melengkapi berkas ketujuh anggota DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ke 89 saksi itu diperiksa di Jakarta dan Riau untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa Rusli Zainal namun hal itu belum diagendakan.
"Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan RZ, mengenai waktunya belum ada jadwal," ujarnya.
KPK belum berencana untuk memanggil anggota DPR untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus itu proses penyidikan ketujuh anggota DPRD Riau sudah siap ditingkatkan ke penuntutan.
"Pekan depan sudah penyerahan tahap dua atau p21 untuk tersangka tujuh anggota DPRD Riau," katanya.
Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus Pon itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar), dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.
Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerjasama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).
Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddi Husein, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman, dan Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman.
Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
(I028)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013