"Tadi siang penyidik KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna Utama dengan membawa serta tersangka untuk kegiatan rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
PT Indoguna Utama berkantor di Jl. Taruna No. 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di kantor itu, direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, menyerahkan uang "commitment fee" Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Rekonstruksi penyerahan uang dari AAE (Arya Abdi Effendi) ke AF (Ahmad Fathanah)," jelas Johan.
Johan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan apabila penyidik ingin melihat peristiwa yang disampaikan di lapangan dan biasanya dilanjutkan dengan proses penuntutan.
"Tidak lama setelah ini akan dinaikkan ke proses penuntutan, sekitar satu-dua pekan lagi," tambah dia.
KPK telah menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013