Anggota BSBI periode 2023-2028 akan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI telah mengesahkan tujuh anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) untuk periode 2023-2028 yang disetujui dalam Rapat Internal di Jakarta, Kamis pukul 15.32 WIB.
Berikut tujuh nama anggota BSBI masa jabatan 2023-2028:
1. Irwan Lubis
2. Agus Herta Sumarto
3. Moh. Khusaini
4. Iskandar Simorangkir
5. Muhammad Nawir Messi
6. Piter Abdullah Redjalam
7. Marwanto Harjowiryono
Ketujuh nama tersebut ditetapkan setelah melalui proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) oleh Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (5/7/2023) dan Kamis (6/7/2023).
Anggota BSBI periode 2023-2028 akan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun. Hal itu merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 58B ayat (3) yang berisi; anggota BSBI menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Baca juga: Calon Anggota BSBI: Unsur risiko perlu dalam analisis kewenangan BI
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023