Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat merazia dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, yang menjual ratusan botol minuman keras tanpa izin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kemudian menyita ratusan botol minuman keras tersebut pada Rabu (5/7).

"Penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar peraturan daerah (perda)," ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Edison Butarbutar melalui keterangannya pada Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 216 botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang disita. Miras tersebut di antaranya anggur merah, Kuda Mas, Rajawali dan Kawa-Kawa.

Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung disita dan diamankan petugas. Selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.

Baca juga: Satpol PP gerebek gerobak miras berkedok jual jamu di Taman Sari
Baca juga: Satpol PP sita 561 botol miras dari wilayah Tambora

Pemilik warung tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang tipiring.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

Para pedagang yang menjual miras tanpa izin itu diharuskan menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh Pengadilan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023