"Sungguh Tuhan tidak akan menganiaya hambanya. Saya harus menjelaskan apa-apa yang saya kerjakan dari awal. Saya menolak pengadilan ini karena telah mengadili kerajaan Tuhan," kata Syamsuriati nama lain Lia Eden.

Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin komunitas Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, Lia Eden, yang dituduh telah melakukan penistaan agama, meningalkan ruang sidang pengadilan setelah meminta "petunjuk" Tuhan. "Saya sedang bimbang, mohon sebentar untuk minta petunjuk dari Tuhan," kata Lia Eden kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lief Safijullah, di Jakarta, Senin, ketika ditanya apakah ia mau meneruskan persidangan atau melepaskan haknya mendengarkan keterangan darinya. Setelah beberapa menit "merenung" di ruang sidang, perempuan yang kasusnya mencuat sejak tahun 1997 dengan nama Lia Aminudin itu akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan acara sidang. "Sungguh Tuhan tidak akan menganiaya hambanya. Saya harus menjelaskan apa-apa yang saya kerjakan dari awal. Saya menolak pengadilan ini karena telah mengadili kerajaan Tuhan," kata Syamsuriati nama lain Lia Eden. Dia mengatakan tidak sanggup untuk mengikuti persidangan itu. Lia yang menggunakan kain panjang warna putih yang melilit di badannya serta sebuah kalung besar berwarna emas dengan tulisan "GOD`S KINGDOM" ini dituduh telah melakukan penistaan agama. Sementara itu menurut Asfinawati, pengacara Lia Eden yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama, aksi walk out yang dilakukan oleh Lia Eden merupakan bentuk protes atas tindakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang tidak menanggapi keluhan mereka. "PN Jakpus telah melakukan tindakan yang aneh dengan mengadili M. Abdulrachman Eden secara terpisah dengan Lia Eden padahal keduanya didakwa secara bersama-sama," kata salah satu pengacara dari LBH Jakarta itu. Selain itu PN Jakpus yang mengadili secara terpisah tersebut masih menggunakan majelis hakim yang sama dan jaksa penuntut umum yang sama pula. Hal ini dianggap tidak adil sebab akan muncul persepsi yang sama dengan kasus Lia Eden serta akan membuat keduanya bersaksi dalam acara yang berbeda. "Kami ke PN Jakpus ini memberikan surat permohonan penggantian majelis hakim kepada Ketua PN Jakpus," katanya. Dalam pertemuan dengan ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso tidak tercapai solusi yang positif bagi Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB). "Mereka menolak permohonan kami untuk mengganti majelis hakim. Besok kami akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hal ini," kata Asfinawati. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006