Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengimbau jemaah haji untuk mematuhi aturan pembawaan barang penumpang yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji agar tidak ada kendala, baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan untuk dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang diperbolehkan untuk dibawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.
Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan pertanyaan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang.
Sementara untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai.
Baca juga: Dukung Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bea Cukai Sebutkan Aturan Pembawaan Barang Jamaah Haji
Baca juga: Bandara Batam tambah petugas khusus sambut kepulangan jamaah haji
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023