Dalam seminggu ini kita tunggu KPU untuk memasukkan perintah PT TUN yang mengabulkan seluruh gugatan PBB dan memerintahkan KPU untuk merevisi Surat Keputusan KPU No 5 tahun 2013 dan mencantumkan PBB sebagai partai yang lolos verifikasi dan berhak iku

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum yang sekaligus pengacara Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Yusril mengatakan, ayat 11 dari pasal 269 UU Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa KPU wajib mematuhi putusan PT TUN atau putusan MA dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari.

"Dalam seminggu ini kita tunggu KPU untuk memasukkan perintah PT TUN yang mengabulkan seluruh gugatan PBB dan memerintahkan KPU untuk merevisi Surat Keputusan KPU No 5 tahun 2013 dan mencantumkan PBB sebagai partai yang lolos verifikasi dan berhak ikut pemilu 2014," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, pasca putusan PT TUN, KPU tidak punya hak lagi mengajukan kasasi pasca putusan PT TUN ini. Sebab, ujarnya, pada pasal 269 dari UU Pemilu, mengatur sengketa tata usaha negara pemilu sebagai sengketa TUN khusus, beda dengan sengketa biasa.

"KPU jangan berdalih lagi, mau ajukan banding atau kasasi segala sebab KPU tak berhak ajukan banding ke PT TUN dan otomatis tak berhak ajukan kasasi ke MA. Kalau KPU macam-macam dan ajukan kasasi ke MA, pasti ditolak oleh MA KPU bukan pihak yang dirugi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dijelaskan, bila KPU menyatakan sebuah partai politik tak lolos verifikasi dan merasa dirugikan, maka pertama-pertama partai itu mengajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kalau keputusan Bawaslu menolak keberatan partai politik itu, partai tersebut boleh mengajukan banding ke PT TUN. Kalau partai tidak puas juga, partai itu boleh ajukan kasasi ke MA.

"KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan penyelenggara Pemilu. Kalau parpol itu tidak lolos verifikasi, dibawa ke Bawaslu dan kalau Bawaslu menolak, parpol itu bisa banding. Tapi kalau Bawaslu nyatakan bahwa partai ini lolos, tidak mungkin KPU gugat Bawaslu ke pengadilan. Itu suatu peraturan," ujar Yusril.

PT TUN mengabulkan gugatan PBB dan dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2014.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013