Namun kita tetap mendorong agar aspek perlindungan TKI tetap diutamakan dalam pembahasan MoU dan pihak Saudi pun menyetujuinya."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sepakat untuk kembali membahas nota kesepahaman (Mou) tentang Perlindungan dan Penempatan TKI pekerja lokal di Arab Saudi yang sebelumnya sempat terhenti.

"Kesepakatan bilateral telah tercapai dengan mengagendakan sesegera mungkin pertemuan JWC (Joint Working Committe) yang akan melakukan pembahasan secara teknis dan detail tentang isi MoU," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Kamis.

Kesepakatan itu dihasilkan dari pertemuan bilateral Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga kerja (perburuhan) Arab Saudi Adel M Fakeih yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi pada Rabu petang waktu setempat atau Rabu (6/3) malam.

Penandatangan MoU tersebut menjadi salah satu syarat utama pemerintah Indonesia dalam pencabutan moratorium penempatan TKI sektordomestik ke Arab Saudi.

Muhaimin mengatakan pertemuan bilateral itu menghasilkan komitmen bersama untuk kembali membahas draft MoU yang sebelumnya terhenti dan kedua belah pihak mendorong untuk secepatnya diadakan kembali pertemuan (JWC) untuk membahas secara detail isi-isi draft MoU yang telah diajukan kedua belah pihak.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk mewujudkan "win-win solution" bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

"Namun kita tetap mendorong agar aspek perlindungan TKI tetap diutamakan dalam pembahasan MoU dan pihak Saudi pun menyetujuinya. Tinggal dikonkritkan saja melalui pertemuan JWC," kata Muhaimin.

Kedua belah pihak pun setuju untuk meningkatkan penempatan TKI sektor formal dan profesional yang juga dibutuhkan Arab Saudi.

"Kita berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di bidang kesehatan (perawat), IT, konstruksi, perminyakan, tourism industry dan lain-lain," kata Muhaimin.

Kebutuhan TKI formal itu, kata Muhaimin tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan kerja minimal 400 jam, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja dan sertifikasi.

Saat ini tercatat TKI di Arab Saudi hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 1.010.659 orang, dengan jumlah pekerja formal sebanyak 87.187 orang dan pekerja domestik worker sebanyak 923.472 orang.

(A043/A025)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013