Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, Jaksa Penuntut Umum, Tengku Rahmat, juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis. "Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013