warga bisa melapor jika menemukan ada juru parkir liarJakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan hanya dibayar satu kali dengan karcis parkir yang didapat saat memasuki kawasan pusat perbelanjaan.
"Harusnya juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gerbang (gate) keluar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Syafrin memerintahkan Kepala Unit Pengelola (KUP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta untuk merekomendasikan pemecatan terhadap juru parkir (jukir) nakal tersebut.
Rekomendasi ini dilakukan lantaran jukir di Blok M Square dikelola oleh swasta.
"Saya sudah perintahkan KUP Perparkiran untuk melakukan pengawasan, begitu ada pelanggaran KUP Perparkiran bisa memerintahkan pengelola swasta tadi untuk memecat si jukir nakal ini," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan warga boleh menolak jika ada juru parkir yang memungut tarif parkir dua kali.
"Kalau perlu difoto juga biar bisa menolak, jadi kita beri sanksi tegas," kata Adji saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga: DKI minta operator pecat juru parkir pungut tarif dua kali di Blok M
Baca juga: Dishub DKI sediakan 5 .000 meter persegi lahan parkir di JIS
Baca juga: Dishub DKI lanjutkan operasi penertiban parkir liar di Jakut
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023