Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menggandeng Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
"Ini kami lakukan, karena BEM merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki peran penting dalam ikut melakukan perubahan di masyarakat," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan Moh Hasbullah di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu.
Hasbullah menjelaskan, Kabupaten Bangkalan termasuk kabupaten dengan jumlah peredaran rokok ilegal tinggi, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan institusi itu selama ini.
Beragam merek rokok tanpa cukai yang ditemukan beredar di kabupaten paling barat di Pulau Madura itu di antaranya Seven 7, Euro Gold, dan 86 SP.
"Rokok ilegal yang kami temukan ini, belum termasuk rokok ilegal yang diproduksi di Bangkalan, akan tetapi dikirim ke luar Bangkalan. Rokok-rokok ini yang dijual di pasaran," katanya.
Baca juga: Tim gabungan Bangkalan sita tiga merk rokok tanpa cukai
Baca juga: Bea Cukai Madura sita 2,8 juta batang rokok ilegal
Karena itu, sambung Hasbullah, pihaknya perlu melakukan gerakan jangka panjang dalam berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan.
Di antaranya dengan menggandeng kaum muda, termasuk pengurus BEM dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kabupaten Bangkalan.
Salah satu pengurus BEM yang sudah berkomitmen menjadi mitra Pemkab Bangkalan dalam ikut membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ibrohimi (Stital) Bangkalan.
"Sebagai langkah awal, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pengurus BEM di sana pada Selasa (4/7) kemarin bersama Kantor Bea Cukai Madura," katanya.
Mahasiswa dibekali wawasan tentang cara mengetahui rokok ilegal, sistem pelaporan dan cara mengedukasi warga tentang pentingnya rokok bercukai bagi pembangunan di daerah.
Baca juga: Tim gabungan Pemkab Sampang menyita 33 merek rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Madura musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023