Bangka (ANTARA) - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Anggoro Dasananto menyatakan Kampung Adat Gebong Memarong, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berpotensi menjadi kawasan karya cipta (KKC) sehingga dapat menjadi daya tarik wisatawan ke daerah itu.

"Kampung adat ini berpotensi menjadi KKC, karena telah memenuhi beberapa persyaratan," kata Anggoro Dasananto saat mengunjungi Kampung Adat Gebong Memarong, Kabupaten Bangka, Rabu.

Ia mengatakan Kampung Adat Gembong Memarong ini telah memenuhi beberapa syarat menjadi KKC, di antaranya banyaknya kreativitas atau ciptaan warga desa yang ada di galeri museum, adanya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Rumah Adat Memarong.

"Warga kampung ini memiliki berbagai tradisi yang masih terjaga dengan baik, seperti Upacara Adat Nujuh Jerami, Tarian Campak, dan Bela Diri Silat,” ujarnya.

Baca juga: Bangka Barat tingkatkan promosi desa wisata
Baca juga: Pemkab Bangka Barat latih pemasaran digital kepada pelaku wisata

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan ada dua potensi KKC dari Bangka Belitung yang akan diusulkan ke DJKI, yaitu Kampung Adat Gebong Memarong dan Kawasan Manggar Belitung Timur.

"Kampung Adat Gebong Memarong sudah memiliki 2 kekayaan intelektual komunal, yakni Rumah Adat Memarong dan Upacara Adat Nujuh Jerami yang dicatatkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)," katanya.

Ketua Adat Air Abik, Abok Gedoi menyampaikan bahwa Kampung Adat Gebong Memarong mempunyai 7 Memarong yang terdiri atas 1 Balai Adat, 1 Museum, 1 Galeri, dan 4 Memarong yang digunakan untuk penginapan tradisional bagi tamu atau wisatawan yang ingin menikmati tradisi dan budaya lokal.

“Mohon dukungan dari Kanwil Kemenkumham Babel, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Pemkab Bangka agar Gebong Memarong dapat berkelanjutan,” ucap Abok Gedoi.

Pewarta: Aprionis
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023