...untuk tersangka BS disangkakan pasal 340 KUHP dan TN dikenakan pasal 55 junto pasal 340 KUHP.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polres Jakarta Timur Mulyadi K mengatakan tersangka pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Darna Sri Astuti terancam hukuman mati.
"Untuk suami (BS) yang merupakan tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mulyadi K di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Dia mengatakan untuk tersangka berinisial TN terancam hukuman penjara 1/3 dari pidana pokok. TN adalah pembantu di rumah BS dan korban.
Menurut dia, untuk tersangka BS disangkakan pasal 340 KUHP dan TN dikenakan pasal 55 junto pasal 340 KUHP.
Dia mengatakan saat ini Kepolisian sedang mengembangkan kasus tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Menurut dia, Polres Jakarta Timur akan merekonstruksi kejadian pada hari Kamis (7/3).
Sebelumnya, aparat gabungan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial BS dan seorang wanita berinisial TN yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi terhadap Darna Sri Astuti yang potongan tubuhnya dibuang pada beberapa lokasi di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi, Selasa (5/3) pagi.
Petugas mengamankan dua pisau dan satu golok untuk memutilasi korban. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang pelaku yang dikenakan saat membunuh korban, serta satu unit angkutan kota rute 03 jurusan Cililitan- Kampung Rambutan bernomor polisi B-2312-PG.
Para tersangka ditangkap petugas di Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu sekitar pukul 20.30 WIB.
(I028)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013