... agar diperiksa dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan... "
Jakarta (ANTARA News) - "Pelaku pembakaran markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, agar ditindak tegas dan dikenakan hukum yang berlaku karena tindakan tersebut sangat tidak bisa diterima," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.

"Tadi pagi saya sudah mendapat laporan dari Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Indonesia, soal pembakaran Markas Polres itu. Pelaku agar diperiksa dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan," kata dia, kepada pers usai Rapat Rencana Kerja Pemerintah 2014, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

"Gedung itu 'khan merupakan gedung milik negara sehingga tidak ada alasan untuk dibakar," kata Djoko.

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo, di tempat sama mengatakan, pihaknya sudah minta kepada Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, melakukan penyelidikan dan pelakunya agar diproses hukum yang berlaku.

"Saya minta kepala Panglima TNI menindak pelakunya. Gedung itu milik Kepolisian Indonesia dan simbul negara," kata Pradopo.

Sebelumnya diberitakan, Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB Kamis pagi (6/3) dibakar sekelompok orang yang diduga anggota TNI setempat.

Akibat penyerangan dan pembakaran kantor polisi yang berada di pusat Kota Baturaja itu, suasana Kota Baturaja cukup mencekam. Banyak polisi mengungsi ke Markas Detasemen Polisi Militer TNI AD setempat, di dekat asrama dosen Universitas Baturaja.


Masyarakat takut beraktivitas ke luar rumah karena khawatir menjadi sasaran aksi brutal. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013