Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, “Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah kampanye dan slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.”
Salah satu bagian dari operasi gempur rokok ilegal ialah kegiatan operasi pasar. Operasi pasar dilakukan dengan menyasar warung dan toko penjual eceran juga diselingi dengan sosialisasi dan edukasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat serta dilakukan penindakan dalam hal kedapatan rokok ilegal.
Encep menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal demi menciptakan keadilan berusaha. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan bagi masyarakat melainkan juga perekonomian Indonesia, oleh karena itu Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan guna menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023