Jadi, setelah mengembangkan kasus dugaan suap impor daging, penyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Ahmad Fathanah tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Jadi, setelah mengembangkan kasus dugaan suap impor daging, penyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pengembangan itu didasarkan atas temuan KPK yang didapatkan dalam penggeledahan di kantor dan rumah milik tersangka dalam kasus itu. Selain itu menurut Johan, hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tersangka dan penelusuran aset.

"Tentu saja dalam konteks si penerima suap dalam kasus ini," ujarnya.

Menurut dia AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.

Johan mengatakan KPK juga menyita empat mobil yang diduga milik Ahmad Fathanah, yaitu Toyota Fj Cruiser, Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz.

Keempat mobil itu diperkirakan memiliki nilai Rp4,3 miliar.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya atau "trading in influence" sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

Sebelumnya, KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.
(I028/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013