Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka tiga.

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian yang ketujuh dan telah dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2023 untuk memberikan gambaran terkait kondisi sektor pertanian Indonesia terkini secara komprehensif.

Seiring berkembangnya zaman, Direktur Statistik Tanaman Pangan dan Perkebunan Badan Pusat Statistik (BPS) Kadarmanto mengungkapkan Sensus Pertanian terus berinovasi agar bisa memberikan kebutuhan data yang semakin baik.

ST2023 memiliki inovasi berupa penggunaan tiga metode pengumpulan data, yakni metode Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).

Tiga metode ini diperlukan lantaran cakupan responden dalam ST2023 lebih lengkap, tidak hanya rumah tangga pertanian, tetapi juga usaha pertanian.

Sebagaimana diketahui, Sensus Pertanian 2023 akan mendata usaha pertanian perorangan (UTP), seperti petani perorangan, usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), serta usaha pertanian lainnya (UTL), seperti kelompok tani.

Dengan metode PAPI, petugas menggunakan kuesioner kertas saat mewawancarai responden. Sementara dengan metode CAPI, petugas menggunakan kuesioner elektronik yang tersedia dalam gawai atau ponsel mereka saat mewawancarai responden.

Sementara metode CAWI memungkinkan responden menjawab kuesioner secara mandiri melalui laman resmi sensus.bps.go.id/st2023.

Informasi yang dikumpulkan melalui ST2023, antara lain jenis tanaman, luas lahan, teknik budi daya, dan profil petani berbasis nama dan alamat, termasuk pula model irigasi, status kepemilikan tanah, struktur demografi petani (mencakup petani milenial), serta informasi UMKM dan pelaku usaha di bidang pertanian.

Maka dari itu, kuesioner sensus tersebut berisi pertanyaan yang berkaitan dengan tujuh subsektor pertanian, yakni sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Dengan demikian pertanyaan dalam kuesioner yang ditanyakan oleh petugas kepada responden pun bergantung pada jenis subsektor pertanian yang dijalani setiap responden.

Tidak semua pertanyaan dalam kuesioner akan ditanyakan, tetapi bergantung pada komoditas apa yang sedang diusahakan oleh petani yang bersangkutan.

Sebagai contoh, apabila petugas ST2023 sedang melakukan sensus terhadap petani padi, mereka akan menanyakan kapan petani itu menanam padi, melakukan panen, dan berapa kilogram padi yang dapat diproduksi pada setiap panen.


Satu data pertanian

Sensus pertanian digelar sejak tahun 1963 oleh BPS. Tahun ini, tujuan Sensus Pertanian untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama terkait unit-unit administrasi terkecil, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini, serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Apa yang akan dihasilkan dari Sensus Pertanian kali ini? Pertama, data pokok pertanian nasional untuk melengkapi data yang dapat menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian.

Kedua, data petani gurem atau petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Ketiga, data pertanian untuk agenda global, misalnya Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di sektor pertanian.

Keempat, yakni mengenai petani skala kecil sesuai standar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization/FAO). Kkelima, data yang akan dihasilkan yaitu statistik pertanian, baik dalam bentuk tabular (publikasi dua bahasa) maupun geospasial.

Selama periode pelaksanaan ST2023, petugas sensus dari BPS datang melakukan pendataan, khususnya pelaku usaha pertanian.

Dengan berpartisipasi di sensus kali ini, pelaku usaha pertanian akan turut berkontribusi membantu pemerintah untuk menyejahterakan petani di Tanah Air.

Oleh karena itu bagi seluruh petani Indonesia, tak terkecuali petani milenial di kota maupun di desa, mari mengambil bagian dalam ST2023 untuk mencatat pertanian Indonesia!

Partisipasi seluruh pelaku usaha pertanian sangat diperlukan. Sekretaris Utama (Sestama) BPS Atqo Mardiyanto menegaskan, para pelaku usaha pertanian tak perlu khawatir akan kerahasiaan jawaban yang diberikan dalam seluruh rangkaian proses ST2023.

Kerahasiaan dijamin, sehingga sudah semestinya pelaku usaha pertanian bisa memberikan data sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga data yang dihasilkan bisa berkualitas.

Informasi yang diberikan pada Sensus Pertanian 2023 dijamin kerahasiaannya dengan UU 16/1997 pasal 21 yang berbunyi, "Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden".

Responden juga wajib memberikan jawaban lengkap dan benar berdasarkan UU 16/1997 pasal 27, yakni setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh Badan. Keterangan yang diperlukan tersebut, yakni keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan benar.


Subsektor pertanian

Sektor pertanian tak selalu mengenai sawah dan ladang, bahkan tak melulu mengenai pekerjaan di desa. Pelaku usaha petani kini banyak yang melakukan kegiatan pertanian di kota, hingga memiliki subsektor yang luas. Oleh karenanya, ST2023 akan mencakup tujuh subsektor pertanian.

Pertama, tanaman pangan. Usaha tanaman pangan adalah kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga selama setahun yang lalu. Usaha pembibitan tanaman pangan dicakup dalam kegiatan ini.

Subsektor kedua, yakni hortikultura, yang merupakan kegiatan yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman hortikultura dicakup dalam kegiatan ini, namun usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Selanjutnya yang ketiga, perkebunan. Subsektor ini berupa kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman perkebunan dicakup dalam kegiatan ini.

Tanaman perkebunan meliputi tanaman perkebunan semusim dan tahunan. Tanaman perkebunan semusim adalah tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan panen dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen.

Sementara tanaman perkebunan tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.

Peternakan menjadi subsektor keempat yang masuk dalam cakupan ST2023. Usaha peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/ pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha.

Kemudian yang kelima, ada subsektor perikanan yang berupa kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan, dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar atas risiko usaha.

Subsektor keenam, yaitu kehutanan, dengan kegiatan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain), termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha.

Tanaman kehutanan adalah tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan biasanya bentuk produksinya adalah batang/kayu. Namun, ada beberapa komoditas tanaman kehutanan bentuk produksinya bukan batang/kayu, seperti bambu, kayu putih, dan pinus.

Terakhir, terdapat subsektor jasa pertanian yang akan dilakukan sensus, sebagai kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak atau secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.

Jenis kegiatan jasa pertanian, antara lain jasa tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023