Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah,"
Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa daerah perbatasan membutuhkan dukungan kebijakan untuk melakukan impor dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.
"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan Endang Kesumayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Endang, permasalahan seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru malah terkenasan membiarkannya.
Karena itu, ujar dia, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas sehingga penyelundupan bisa dihindari.
"Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak," katanya.
Ia berpendapat bahwa daerah perbatasan membutuhkan adanya dukungan seperti Peraturan Presiden yang khusus mengatur tentang pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan itu.
Endang juga menilai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.
"Pengalaman selama ini ketiga kementerian tersebut kurang fleksibel sehingga menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling lempar tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan," katanya.
Menurut dia, kebutuhan konsumsi itu antara lain seperti gula, gas elpiji, beras, dan minyak goreng.
Selama ini, ujar Endang, disparitas harga antara di Jawa dan daerah perbatasan sangat jauh berbeda, sehingga kecenderungan barang komsumsi banyak diselundupkan.
Ia berpendapat bahwa bila hal tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga dari yang awalnya ilegal menjadi legal, maka akan menghasilkan pajak impor lebih besar.
"Saat ini masih terjadi `potential lost` (potensi kerugian) kurang lebih Rp1 triliun per tahun, ini disayangkan," ungkap Endang.
(M040/ )
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013