Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), menggugat hasil Pilkada dengan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memiliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jabar. Salah satunya, terdapat penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak," kata kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan, saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Selain itu, Arteria menilai pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (Aher-Dedi) juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.

"Kami bisa buktikan bagaimana program pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan desa, dan lain sebagainya digunakan pemenangan Pak Aher," katanya.

Menurut dia, kliennya meminta MK mengabulkan permohonan yang tertera dalam petitum yakni mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi dan langsung menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

"Kalau tidak dikabulkan, maka kami meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi," katanya.

KPU Jabar telah menetapkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pilkada Jabar 2013 setelah memperoleh 6.515.313 suara atau sekitar 32 persen dari suara sah.

Peringkat kedua Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki mendapat 5.714.997 suara, diikuti pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana meraih 5.077.522 suara.

Selanjutnya, pasangan Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim mengantongi 2.448.358 suara dan peringkat lima pasangan Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep N.S. Toyib memperoleh 359.233 suara.

Jumlah suara sah 20.115.423, dan suara tidak sah 598.356. Total suara yang masuk 20.713.779 atau sekitar 60 persen dari Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 32,5 juta jiwa.

(J008/E011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013